PARIMO, Lensajurnal.id – Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyelidiki kasus dugaan pengeboman ikan di wilayah perairan Teluk Tomini, yang menewaskan salah seorang terduga pelaku, akibat terkena ledakan saat melakukan aktivitas pengeboman.
“Informasi yang kami terima dari Polsek Tinombo Selatan, terkait dugaan aktivitas pengeboman ikan,” ungkap Kasat Pol Airud, AKP Sunarto, saat ditemui di Parigi, Senin, 24 Januari 2022.
Dia mengatakan, kasus dugaan pengeboman ikan itu terjadi pada Minggu 23 Januari 2022 sore, di Desa Poli, Dusun Sigolang, Kecamatan Tinombo Selatan.
Berdasarkan informasi, terduga pelaku berjumlah tiga orang berinisial F (15), A (49), serta J (14). Salah satu pelaku berinisial F (15), meninggal dunia diduga akibat ledakan bom, dan telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
Sementara dua pelaku lainnya mengalami luka, saat sedang menjalani perawatan di RSUD Anuntaloko Parigi, setelah sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Tada.
“Satu terduga pelaku yang meninggal berdasarkan informasi telah dimakamkan di desa tempatnya tinggal. Ketiga terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga,” ungkap Sunarto.
Menurut dia, pihaknya masih mendalami dugaan kasus pengeboman ikan tersebut, dengan menurunkan personil untuk mengumpulkan bahan keterangan di lokasi kejadian.
“Karena proses penyelidikan masih dilakukan, kami belum bisa memastikan bom ikan jenis apa yang mereka gunakan. Belum ada juga barang bukti yang kami dapatkan,” jelasnya.
Jika memang nantinya terbukti kata dia, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara satu orang terduga pelaku yang masih berusia dibawa umur, akan dipastikan sejauh mana keterlibatannya.
“Kalau memang pelaku J (14) terbukti, kami akan bawa ke peradilan anak tentunya,” kata dia.
Dia mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan aktivitas pengeboman atau sejenisnya di wilayah perairan Teluk Tomini, untuk menjaga kelestarian alam dan melindungi habitat laut.
“Semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran, agar tidak ada lagi tindakan pengeboman ikan atau tindakan melanggar hukum lainnya,” pungkasnya.
Laporan : Novita Ramadhan