Melanggar Kode Etik, Tiga Oknum Polisi Polda Gorontalo Dipecat

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus melepas baju dinas anggota polisi yang dipecat dalam upacara di halaman Mapolda. Rabu (19/1) Foto: doc. Humas Polda Gorontalo
banner 120x600

GORONTALO, Lensajurnal.id – Terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, tiga oknum polisi polda Gorontalo, mendapat sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Terhormat (PTDH) alias dipecat.

“Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa meninggalkan tugas secara tidak sah (mangkir) selama lebih dari 30 hari berturut-turut dan melakukan tindak pidana berat,” ungkap Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus SIK, saat upacara pemecatan di halaman Mapolda Gorontalo, Rabu (19/1).

Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus mengatakan, PTDH terhadap ketiga sudah melalui prosedur yang berlaku. 

Dia mengatakan, menjadi seorang Bhayangkara Polri adalah tugas yang mulia. Karena itu, ucap dia, anggota Polri harus bisa menjadi suri tauladan bagi masyarakat.

Menurutnya, anggota Polda Gorontalo yang berperilaku tidak baik akan menerima sanksi sesuai tingkat kesahalahannya. Dan anggota yang berperilaku baik tentu akan kita beri apresiasi.

“Kita harus menyelamatkan institusi Polri dari oknum anggota yang berperilaku tidak baik. Buktinya hari ini tiga oknum anggota yang tidak baik kita beri sanksi yang setimpal,” kata dia dalam siaran pernya. Kamis (20/1/). 

Wiyagus berharap, upacara PTDH ini merupakan yang terakhir, dan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polda Gorontalo agar meningkatkan disiplin dan melaksanakan tupoksinya secara baik dalam memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK  dalam keterangannya mengatakan, tiga oknum polisi yang di PTDH yaitu Brigadir Sumarlin Maksud, Briptu Ratno Saputra, dan Bripka Aryanto K Yusuf.

Dari tiga oknum polisi yang di PTDH hanya Bripka Ariyanto yang dihadir dalam upacara tersebut.  Sementara Sumarlin dan Ratno secara simbolis dihadirkan dalam bentuk foto besar dengan bingkai pigura. 

“Dua orang in absentia, sehingga hanya Bripka Ariyanto K Yusuf yang hadir mengikuti upacara PTDH.PTDH terhadap ketiganya berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/319/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021, Kep /320/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 dan Kep/14/I/2022,” ujar dia. 

Khusus untuk Ariyanto K Yusuf selain di PTDH juga menjalani proses hukum terkait kasus investasi bodong. Bahkan, kata dia, status Ariyanto dan istrinya sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo. 

Keduanya, kata dia, kini sudah ditahan polisi dan kasusnya masih dalam proses penyidikan.

“Sudah dinyatakan sebagai tersangka (Ariyanto K Yusup dan istrinya). Keduanya kini ditahan,” pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di Republika.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *