Eksekusi Lahan Pesisir Pantai Kampal Diwarnai Protes

Tergugat melakukan protes kepada pihak PN Parigi, ketika akan dilakukan eksekusi lahan. Kamis (20/1) Foto: Israwati Toampo
banner 120x600

PARIMO, Lensajurnal.id Pengadilan Negeri (PN) Parigi, sempat diwarnai protes dari pihak tergugat saat melakukan eksekusi lahan di pesisir pantai Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Diketahui, perkara eksekusi itu telah didaftarkan oleh pemohonnya atas nama Santo Thoha, pada 27 Oktober 2021 dengan nomor 4/PDT.Eks/2021/PN Prg.

Eksekutif yang dilakukan PN Parigi, atas putusan perkara nomor 1/PDT.G/2019/PN Prg, pada 25 Juli 2019, junto putusan Pengadilan Tinggi Palu, nomor 70/PDT/2019/PT PAL, junto Putusan Kasasi Mahkamah Agung, nomor 2938K/PDT/2020, 11 November 2020.

 “Hasil putusan pengadilan tidak memberikan keadilan kepada kami. Santo Thoha (Penggugat) menurut kami sudah menguasai lahan kami milik pemerintah, karena yang kami tempati ini adalah pesisir pantai sebelum reklamasi dilakukan,” ungkap salah satu tergugat, Jalaludin HI alias Bondan kepada wartawan, Kamis (20/1).

Dia mengatakan, isi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang digunakan oleh tergugat untuk memperkarakan lahan tersebut, diduga palsu karena diterbitkan pada tahun 2017. Sedangkan, tergugat mengaku telah membeli lahan kepada pemilik sebelumnya pada tahun 2005.

Kemudian, pihaknya merasa ada kejanggalan pada proses eksekusi tersebut, karena hanya lahan yang ditempatinya dan Nuni Salilama diminta untuk dikosongkan dan dilakukan pembongkaran.

Sementara tergugat Saripudin Pakaya, dan Agus Pakaya yang juga masuk dalam gugatan Santo Thoha, tidak diminta untuk dikosongkan.

“Kami akan tetap menempuh jalur hukum lainnya, karena sudah bertahun-tahun kami menempati lahan ini, pemilik lahan sebelumnya (Darmin Saeso) tidak pernah menyatakan jika lahan itu adalah milik mereka,” kata dia.

Meskipun sempat diwarnai protes dari tergugat, eksekusi pun berlangsung damai dengan pengamanan personil Polres Parigi Moutong.

Panitera PN Parigi, I Ketut Sueca mengatakan, pihak tergugat telah bersepakat berdamai, dengan meminta waktu pembongkaran bangunan sendiri dua minggu hingga satu bulan.

“Kesepakatan antara tergugat dan penggugat tidak dapat kami intervensi. Kami menjalankan perintah eksekusi berdasarkan putusan pengadilan tetap,” pungkasnya.

Laporan: Novita Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *