IUP PT. Trio Kencana Dinilai Perlu Dilakuakan Evaluasi

Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto. (Foto: Aid Lumpati)
banner 120x600

PARIMO, Lensajurnal.id – DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyebutkan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana perlu dievaluasi, menyusul adanya desakan masyarakat di Kecamatan Kasimbar yang tergabung di Aliansi Kelompok Tani Peduli Lingkungan.

“Tahapan proses evaluasi sesuai prosedur yang telah ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM” ujar Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, S.E kepada wartawan, Selasa (18/1).

Menurutnya, aspirasi atau laporan masyarakat yang masuk melalui surat Kepala Desa Kasimbar, tentang permintaan pelaksanaan kegiatan operasi pertambangan harus melalui sosialisasi dan evaluasi.

Evaluasi IUP harus berdasarkan prosedur, dikarenakan Bupati dan Gubernur tidak mempunyai hak kewenangan atas pencabutan izin pertambangan, terkecuali Kementerian ESDM mewakilkan ke pihak Pemerintah Provinsi.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

“IUP diberikan melalui dua tahapan yaitu, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP),” jelas dia.

Sebelum IUP operasi produksi dikeluarkan, tentu ada tahapannya, seperti Mepping atau tehnik penggabungan atas pengambilan sampel-sampel dibeberapa ruas.

Kemudian kata dia, harus juga dilakukannya persiapan dimana saja lahan-lahan yang akan dibuka untuk proses pengolaan pertambangan. Dengan tujuan, untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan lingkungan.

“Kalau perusahaan lokal membuka aktivitas pertambangan, minimal mengetahui tentang proses pengolaan lingkungan, untuk mencegah terjadinya dampak yang tidak diinginkan. Contohnya, membuang limbah dari hasil pengolaan tersebut, kealiran sungai,” kata dia.

Soal pelaporan masyarakat di Kecamatan Kasimbar, dari hasil pengolaan pertambangan PT. Trio Kencana tersebut, dialirkan ke sungai. Sehingga, mereka tidak bisa lagi mengkonsumsi air bersih.

Sesuai klarifikasi dari PT. Trio Kencana kata dia, terjadinya dampak kerusakan terhadap aliran sungai, bukan dari aktivitas yang mereka lakukan, melainkan ada pihak-pihak lain yang belum diketahui siapa pelakunya.

“Itu perlu adanya penelitian dari Inspektur Pertambangan Provinsi, kalau DPRD tidak tahu metodenya. Karena implementasi dalam proses penertiban IUP bukan ranah kami,” ungkap dia.

Kemudian, pihaknya dan pemerintah daerah juga berencana memediasi dengan mengundang Aliansi Kelompok Tani Peduli Lingkungan Kecamatan Kasimbar, ESDM Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Daerah (Pemda), dan PT. Trio Kencana, untuk mengadakan rapat tentang bagaimana proses pengolaan lingkungan serta dampak yang di timbulkan.

“Pertemuan terkait soal pengolahan tambang di Kecamatam Kasimbar, langsung diambil alih oleh Pemda Parimo, yang akan dilaksanakan di 20 Januari 2022,” pungkasnya.

Laporan : Abdul Farid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *