Lensajurnal.id – Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan setiap pergantian pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga mengalami perubahan meski tidak ada revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.
“Memang tidak ada masa kedaluarsa, tetapi seiring dengan perubahan undang-undang atau pergantian pemilu/pilkada, PKPU juga berubah, terutama PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu,” kata Titi Anggraini, Sabtu (15/1/).
Baca juga : Moeldoko: Pemilu 2024 Tidak Ganggu Penanganan Pandemi
Hingga awal tahun 2022, DPR RI dan pemerintah belum ada rencana merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) meski sebelumnya terdapat RUU Pemilu yang akan menyatukan aturan main pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Begitu pula, kata Titi, terkait dengan UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6/2020 yang sampai sekarang masih berlaku.
Kendati demikian, walau kedua undang-undang itu tetap berlaku pada pelaksanaan Pemilu/Pilkada 2024, KPU akan melakukan perubahan terhadap PKPU untuk mengakomodasi tindak lanjut hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
“Jadi, hampir pasti ada perubahan akibat evaluasi pemilu sebelumnya yang memerlukan perbaikan substansi regulasi, kecuali PKPU yang mengatur internal kelembagaan KPU, biasanya lebih ajek keberlakuannya,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.
KPU saat ini, lanjut Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem, juga tengah mempersiapkan berbagai rancangan PKPU untuk mengatur teknis penyelenggaraan Pemilu/Pilkada 2024.
Baca juga : PKS Ingin Bentuk Koalisi Lintas Nasionalis-Religius
Disebutkan pula ada beberapa yang sudah dikonsultasikan dengan beberapa pihak selain Rancangan PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal, yaitu Rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Menurut aktivis Maju Perempuan Indonesia (MPI) ini, penting bagi KPU untuk segera menuntaskan penyusunan PKPU ini agar bisa menyosialisasikannya lebih awal dan dalam waktu yang memadai kepada publik maupun peserta pemilu.
Artikel ini telah tayang di bisnis.com