PARIMO, Lensajurnal – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) 23/2021 tentang penetapan status keadaan darurat bencana. Hal itu diungkapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Idran.
“Perbup tersebut telah ditandatangani Bupati Parimo sejak 27 Desember 2021,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parimo, Idran di Parigi, Jumat (14/1).
Baca juga : Hadiri Paripurna di DPRD Parimo, Begini Pesan Bupati Samsurizal
Dengan adanya Perbup tersebut, dia mengatakan, pihaknya dimudahkan untuk menyimpulkan situasi tanggap bencana.
“Tentunya, tidak semua bencana bisa di daruratkan tapi ada klasifikasinya sesuai Perbup tadi. Akan tetapi penetapan itu juga dilihat sesuai kapasitas bencana yang terjadi,” ungkap dia.
Dia juga menambahkan, Kabupaten Parimo termasuk daerah rawan bencana dengan sering terjadinya banjir, tanah longsor, dan puting beliung. Olehnya, BPBD mengupayakan berbagai macam instrumen pada seluruh bidang di yang ada.
“Yang terpenting itu bidang mitigasi bencana. Harus selalu aktif dalam hal berupaya melakukan sosialisasi berkaitan dengan dampak, ataupun akibat yang dimunculkan pasca bencana,” kata dia.
Sehingga kata dia, pihaknya juga akan melakukan berbagai cara, untuk mendeteksi bencana daerah, yang akan terjadi kedepannya.
“Salah satu upaya yang kami lakukan untuk mendeteksi terjadinya bencana di daerah, ialah melalui program aplikasi Sistem Informasi Kebencanaan Daerah (SiBimo), yang diyakini dapat membantu dalam penyediaan informasi kejadian, atau bencana yang akan terjadi,” jelas dia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, di Parimo ada tujuh lokasi yang rawan bencana banjir setiap tahunnya, diantaranya Kecamatan Taopa, Mepanga,Tomini, Sidoan, Balinggi dan Sausu.
Dia juga menyebutkan, meski bencana tidak terjadi secara keseluruhan di tiap desa dan tidak ada kerusakan secara fisik yang ditimbulkan, tetapi hal itu memberikan dampak keresahan bagi warga dikarenakan air yang tergenang.
Menyikapi hal itu, dia selalu menerima masukan atas banyaknya masyarakat meminta harus ada antisipasi dari pemerintah terhadap bencana yang terjadi.
“Permasalahan kebencanaan bukan hanya tugas BPBD saja, melainkan perlu adanya sinergi serta langka progresif dari OPD lainnya,” tandasnya.
Baca juga : Wabup Parimo Lantik 258 Pejabat Pengawas Eselon IV
Laporan: Aid Lumpati