PARIMO, Lensa Jurnal – Pembangunan kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruangan dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), belum bisa direalisasikan terkendala persetujuan hibah lahan, karena lahan yang masih berstatus milik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Diakhir Desember 2021 sudah dijanjikan oleh kepala bidang Bina Marga provinsi di akhir Desember,” ungkap Kepala Dinas DPUPRP Parimo, Abd. Aziz Tombolotutu, saat ditemui di Parigi, Rabu (12/1)
Baca juga : DPRD Parimo Evaluasi Pengembangan dan Perencanaan CSR
Dia mengatakan, diakhir Desember 2021 pihaknya sudah dijanjikan oleh kepala bidang Bina Marga provinsi di akhir Desember.
Bahkan, berkas hibah lahan tersebut sudah berada di bagian aset dan telah disetujui Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura. Hanya saja, masih menunggu persetujuan hibah DPRD.
“Diakhir tahun kemarin saya telah berupaya menemui anggota DPRD, tetapi tidak ketemu,” ucapnya.
Kantor DPUPR menurutnya, perlu perbaikan karena terdapat sejumlah kerusakan. Jika menggunakan tanah Pemda Parimo yang kosong, tidak memungkinkan. Sebab, bangunan laboratorium telah ditempatkan di kantor tersebut, dan tidak mungkin dipisahkan.
“Sebenarnya kalau kita bangun baru di lokasi perkantoran jalur dua masih ada lahan yang kosong, tetapi bangunan laboratorium sudah di bangun di lokasi ini, tidak mungkin kita pisahkan. Jalan satu-satunya lahan dan kantor yang kami minta untuk dihibahkan,” ujarnya.
Baca juga : BK DPRD Parimo Akan Sanksi Tegas 26 Anleg Tak Hadiri Paripurna
Pihaknya akan tetap berusaha mendapatkan hibah kantor tersebut, dengan kembali menemui anggota DPRD dari dapil Parimo dalam waktu dekat, untuk membahas proses persetujuan hibah lahan dan kantor DPUPRP Parimo. pungkasnya.
Laporan: Wahab Usman