Maraknya PETI di Parimo, DLH Klaim Telah Lakukan Pengawasan

Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan (PPLH), DLH Parimo, Muhammad Idrus (Foto: doc Lensa Jurnal)
banner 120x600

PARIMO, Lensa Jurnal – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengklaim, telah melakukan pengawasan terhadap maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah setempat.

Baca juga : DLH Parimo Wacanakan Penambahan TPA di Empat Wilayah

“Sampai saat ini kami sudah lakukan upaya sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kewenangan DLH, dengan terus mencari informasi terkait adanya kegiatan PETI di Parimo,” ujar Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan (PPLH), DLH Parimo, Muhammad Idrus, saat ditemui di Parigi, Kamis (13/1).

Dia mengatakan, Tupoksi DLH hanya sebatas melakukan pengawasan, dan evaluasi terhadap sejumlah aktivitas PETI, sesuai undang-undang yang telah ditetapkan. Sebab, kewenangan mengenai perizinan tambang, sudah dialihkan ke pusat.

Pihaknya melakukan pengawasan rutin setiap enam bulan sekali, dan melibatkan Pemerintah Kecamatan serta Pemerintah Desa setempat, yang daerahnya terdapat lokasi PETI.

“Kami selalu berupaya untuk melakukan pertemuan terhadap pihak Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa setempat. Sehingga, bisa mendapatkan data akurat untuk diajukan sebagai pelaporan terkait adanya aktivitas PETI,” jelasnya.

Baca juga : DLH Parimo Bentuk Saka Kalpataru Gerakan Pamuka

Kemudian, pihaknya akan terus mendata adanya aktivitas tambang sesuai dengan laporan masyarakat, dan akan diproses secara berkelanjutan.

Hal itu, juga sebagai bahan utama pembuatan laporan ke penegak hukum, di antaranya Kepolisian, ESDM, dan tembusannya ke beberapa instansi teknis, baik di kabupaten maupun provinsi.

Idrus mengimbau, tambang emas yang masih berstatus ilegal, untuk menghentikan aktivitasnya atau melegalisasikannya sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak ada kewenangan untuk menghentikan tambang secara langsung. Kami bukan aparat penegak hukum. Akan tetapi yang mempunyai kewenangan menghentikan secara langsung tambang ilegal itu, bisa dari pihak Kecamatan dan Pemerintah Desa setempat,” kata dia.

Dampak dari tambang ilegal itu kata idrus, bukan hanya merusak lahan perkebunan masyarakat, tetapi juga struktur sungai, mulai dari tercemarnya air sungai, penangkalan dan lain sebagainya.

“Hal itu juga dapat menjadi potensi bencana. Misalnya banjir, dan efek negatif bagi para petani,” pungkasnya.

Baca juga : Maraknya PETI di Sulteng Dinilai Akibat Pembiaran dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Laporan : Abdul Farid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *