Terdakwa Pemerkosaan, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Ilustrasi
banner 120x600

JAKARTA, Lensa Jurnal – Terdakwa pemerkosaan Herry Wirawan, dituntut hukuman mati, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN). Dalam persidangan tersebut Asep bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menuntut terdakwa (Herry Wirawan) dengan hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senial Rp 500 juta” ungkap Kejati Jabar Asep N Mulyana, Selasa (11/1)

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan murid itu, hadir langsung mendengarkan tuntutan di gedung pengadilan.

Baca juga : Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren, Kemenag Parimo Perketat Pengawasan

Tuntutan tersebut bertujuan memberikan efek jera karena sesuai dengan perbuatan terdakwa, sekaligus membuktikan komitmen kejaksaan dalam penanganan kasus tersebut.Tuntutan itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam kesempatan itu, Asep mengungkapkan hal yang memberatkan. Yakni, terdakwa menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan dalam melanggengkan perbuatan yang membuat dampak negatif psikologis luar biasa kepada korban.

Selain hukuman mati, kebiri dan denda ratusan juta rupiah, JPU pun menuntut Hakim membekukan lembaga pendidikan.

Lalu, pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa.

“Identitas terdakwa disebarkan,” pungkasnya.

Baca juga : Disdikbud Minta Masyarakat Jadi Pelindung Anak dari Kekerasan Seksual

Artikel ini pertama kali tayang di merdeka.com

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *