PARIMO, Lensa Jurnal – Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan pendaftaran pendirian pesantren berbasis online. Tujuannya, untuk mempermudahkan pengurusan izin Lembaga Pendidikan Islam ( LPA), khusus pondok pesantren.
“Kalau ada pihak yang ingin mengajukan izin pendirian LPA khususnya Ponpes, langsung buka aplikasi melalui Google, alamat website https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren,” ungkap Bagian Seksi Pendidikan Islam, Kemenag Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Suciati, SE, saat ditemui media, Senin (10/01).
Suciati mengatakan, untuk mendapatkan akun dan login ke tahap selanjutnya pengelola LPA melakukan pendaftaran dengan persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan pendirian pondok pesantren tersebut.
Kemudian, kata dia pihaknya akan melakukan survei dan verifikasi berkas usai melakukan proses unggahan, untuk memastikan kebenarannya.
“Apakah sesuai seperti yang ada pada aplikasi, atau belum, serta dapat diketahui sudah sejauh mana proses pendaftaran pesantrennya,” jelas Suciati.
Lebih lanjut, Suciati menjelaskan Kemenag akan meninjau lokasi dan kondisi vaktual di lapangan. Setalah itu, berkas akan diserahkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Tengah dan pusat, untuk mendapatkan izin pendirian pondok pesantren secara resmi.
“Ada 17 pondok pesantren di Parimo yang telah terdaftar dan terverifikasi oleh Kemenag. Sebagian besar, mendaftar melalui aplikasi tersebut, salah satunya termasuk Uthdul Ummah Desa Baliara Kecamatan Parigi Barat,” Ungkapnya .
Dia menyebutkan, aplikasi layanan pendaftaran keberadaan pesantren sudah ada sejak 2018, dan masih berlaku hingga saat ini, guna mempermudah masyarakat, baik dalam hal pendaftaran serta perpanjangan izin.
“Pendirian dan perpanjangan izin harus diperbaharui dan keberadaan pondok pesantren wajib dilaporkan,” pungkasnya.
Laporan : Aid Limpati
Respon (2)