Laporan Warga Ditolak, Polres Parimo Nilai Penyidik Keliru Berikan Pelayanan

Kasat Reskrim, Polres Parimo, Iptu Zulfan (Foto: Novita Ramadhan)
banner 120x600

PARIMO, Lensa Jurnal – Kasat Reskrim, Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Iptu Zulfan menilai, penyidik yang diduga menolak laporan warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, keliru dalam memberikan pelayanan.

“Saya memohon maaf atas sikap penyidik kami, karena keliru saat memberikan pelayanan. Kemarin itu semata-mata hanya miss komunikasi, antara pelapor dan penyidik,” ungkap Zulfan, saat ditemui di Mako Polres Parimo, Kamis (6/1).

Baca juga : Tanggapan Kapolres Parimo soal Dugaan Penyidik Reskrim Tolak Laporan Masyarakat

Menurut dia, penyidik tidak bermaksud menolak laporan tersebut. Sebab, saat kedua pelapor atas nama Salma dan Noni Salilama menyampaikan laporan yang diadukannya akan menunggu masa putusan sidang perdata.

Sehingga, penyidik saat itu meminta kepada kedua warga itu menunggu hasil putusan dan kembali lagi ke Polres untuk menyampaikan laporannya.

“Bukan tidak dilayani, hanya saja pelapor saat melapor menyampaikan besok putusannya (perkara perdata). Kata penyidik, nanti setelah ada putusan perdatanya, baru ibu datang lagi. Itu yang terjadi,” ungkapnya.

Menurut dia, atas kejadian itu, pihaknya langsung menindak lanjutinya dengan mencari tahu keberadaan warga Kampal tersebut.

Baca juga : Eksekusi Lahan Pantai Pesisir Kampal, Berikut Penjelasan PN Parigi

Tujuannya, untuk mempersilahkan warga yang bersangkutan kembali datang ke Polres untuk menyampaikan laporannya.

“Kedua warga Kampal itu telah kami terima laporan resminya pada Rabu 5 Januari 2021, keduanya juga sudah dimintai keterangan,” kata dia.

Dia menyebut, kedua warga atas nama Salma dan Noni Salilama melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).

Pihaknya akan segera menindak lanjuti laporan tersebut, dengan memanggil saksi-saksi. Sementara tanggung jawab pelapor, menyiapkan berbagai bukti terkait laporannya, sehingga penyelidikan akan segera dilakukan.

Dia pun berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada para pelapor.

Baca juga : Kasus Dugaan Penipuan Mantan Bupati Morut, Naik Tahap Penyidikan

“Sesuai atau tidak, apa yang dilaporkan warga ini. Nanti kami akan menggelar perkara, untuk menyimpulkan apakah layak untuk kami naikkan ke sidik atau tidak,” jelasnya.

Sebelumnya, oknum penyidik berpangkat Bripka di Satuan Reskrim Polres Parimo, diduga tolak laporan masyarakat Kelurahan Kampal, Noni Salilama dan Salma, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat kepemilikan tanah pada Senin, 27 Desember 2021.

“Waktu itu, saya dengan Salma yang datang ke Kantor Polres. Saya dan Salma diarahkan ke ruang Sat Reskrim untuk menyerahkan berkas laporan tertulis,” ujar Noni, kepada sejumlah wartawan di kediaman milik Salma, Rabu 29 Desember 2021 malam.

Baca juga : Begini Kronologis Lengkap Tewasnya Satu Anggota MIT Poso

Laporan : Wahab Usman

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *