Parimo, Lensa Jurnal – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan memperketat pengawasan untuk melakukan pencegahan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.
“Kami juga mengikuti perkembangan soal pemberitaan kekerasan seksual yang terjadi dibeberapa daerah, khusunya di lingkup pasantren. Hal itu sanggat disayangkan terjadi,” ungkap Kepala Seksi Pendidikan Islam, Kemenag Parimo, Saehan. H. Marilau, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/1).
Baca juga : Disdikbud Parimo Imbau Pelajar Tak Berlibur ke Luar Daerah
Dia menilai, jika pihaknya meneliti secara jauh dengan melihat profil pondok pesantren yang tersandung kasus kekerasan seksual, peristiwa itu terjadi karena diluar pengawasan kantor Kementrian Agama setempat. Salah satunya, berkaitan dengan izin oprasional.
Kemenag Parimo kata dia, berkerja sama dengan beberapa pihak dalam melakukan pengawasan, di antaranya, kepolisian dan TNI.
“Jika ada pondok pesantren yang dicurigai kami akan melakukan pemantauan dan menindaklanjuti,” tegasnya.
Dia mengimbau, pondok pesantren untuk segera melakukan pengajuan mendidikan lembaganya, sesuai prosedur yang telah ditetapkan Kemenag, dan akan ditindak lanjuti dengan proses verifikasi kelayakan.
“Kami berharap jika ada pondok pesantren yang belum terdaftar, silahkan melakukan pengajuan ke Kemenag. Sehinga kami bisa melakukan pengawasan secara berkala,” jelasnya.
Baca juga : Kemendikbud: Pemda Tak Boleh Larang, Semua Sekolah Wajib PTM
Menurutnya, total pondok pesantren di Parimo yang sudah terdaftar dan terverifikasi oleh Kemenag, sebanyak 17 lembaga.
“Kami menjamin tidak ada hal-hal yang melenceng, sebab kami terus melakukan pegawasan dan pembinaan secara berkala terhadap pondok pesantren di Parimo,” ungkapnya.
Pada masa pendemi ini, pondok pesantren satu-satunya satuan Pendidikan yang masih tetap melangsungkan pembelajaran tatap muka, karena meraka berada dalam satu lingkungan dan diawasi serta tetap menjalankan prosedur protokol kesehatan.
“Kami berharap kita semua bisa bekerjasama melakukan pengawasan, karena bisa dikatakan saat ini nama baik pondok pesantren lagi tercemar, oleh oknum yang tidak bertangung jawab,” pungkasnya.
Baca juga : Kemendikbudristek: Kurikulum Prototipe Diberlakukan 2024
Laporan : Wahab Usman
Respon (4)