PARIMO, Lensa Jurnal – Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjelaskan, eksekusi lahan di pesisir pantai Kelurahan Kampal akan dilaksanakan, jika tergugat tak melaksanakan putusan pengadilan.
“Pelaksana putusan sifatnya itu memaksa. Pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap, dikarenakan pihak yang dikalahkan dalam persidangan tidak melaksanakan isi putusan secara suka rela,” ungkap Humas PN Parigi, Riwandi saat ditemui di Parigi, belum lama ini.
Baca juga : Tanggapan Kapolres Parimo soal Dugaan Penyidik Reskrim Tolak Laporan Masyarakat
Dia menyebut, perkara eksekusi tersebut telah terdaftar permohonannya atas nama Santo Thoha, pada 27 Oktober 2021 dengan nomor 4/PDT.Eks/2021/PN Prg.
Permohonan eksekutif tersebut, atas putusan perkara nomor 1/PDT.G/2019/PN Prg, pada 25 Juli 2019, junto putusan Pengadilan Tinggi Palu, nomor 70/PDT/2019/PT PAL, junto Putusan Kasasi Mahkamah Agung, nomor 2938K/PDT/2020, 11 November 2020.
“Tahapan itu sudah dimasukkan, kamu telah melakukan telaah. Kemarin, 28 Desember 2021 telah dilakukan tahapan teguran,” jelasnya.
Pada tahapan teguran kata dia, PN Parigi memanggil pihak yang dinyatakan kalah dalam persidangan, di antaranya Nuni Salilama, Jalaludin HI alias Bondan, Saripudin Pakaya, dan Agus Pakaya untuk diberikan teguran.
Ketua PN Parigi, telah menyampaikan diberikan waktu delapan hari lamanya untuk mengosongkan lahan yang dikuasai termohon.
“Jika setelah teguran tapi temohon tidak laksanakan secara suka rela, maka selanjutnya dilakukan pelaksanaan eksekusi,” kata dia.
Baca juga : Kasus Narkotika Hingga Kejahatan Konvesional di Parimo Menurun
Menurutnya, untuk pelaksanaan eksekusi tentunya akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak keamanan, sehingga penjadwalannya masih menunggu kebijakan ketua PN Parigi.
“Berdasarkan putusanannya diminta pengosongan, pembongkaran, dan penyerahan lahan kepada pemohon eksekusi,” pungkasnya.
Riwandi menjelaskan, meskipun pihak termohon sedang menempuh jalur pidana saat ini, tidak dapat menunda proses eksekusi. Sebab, perkara tersebut telah berstatus hukum tetapi, dan jalur ditempuh diranah yang berbeda.
Baca juga : Kasus Dugaan Penipuan Mantan Bupati Morut, Naik Tahap Penyidikan
Laporan : Wahab Usman/Novita Ramadhan
Respon (1)