Kemendagri: Pemberhentian Nurdin Abdullah Diproses

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Gedung KPK. (Foto: Istimewah)
banner 120x600

Jakarta, Lensa Jurnal – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memproses surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Langkah ini dilakukan setelah putusan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irawan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel terkait usulan pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Benny menyebut surat tersebut sudah ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

“Jadi memang Pemprov Sulsel sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian Pak Nurdin Abdullah kepada Kemendagri,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (3/1/2022).

Benny mengungkapkan, surat yang dikirimkan Pemprov Sulsel tidak hanya soal pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel, tetapi juga menyertakan salinan putusan Pengadilan Tipikor Makassar.

“Memang sudah dikirimkan, surat itu juga dilampiri dengan keterangan pengadilan yang mengatakan bahwa keputusan sudah inkrah. Maksudnya tidak ada upaya banding lagi yang dilakukan beliau (Nurdin Abdullah),” bebernya.

Belum Diteken Mendagri

Benny mengungkapkan surat pengajuan pemberhentian Nurdin Abdullah tinggal menunggu tanda tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Jika sudah ditandatangani Mendagri, selanjutnya surat itu akan diteruskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Untuk administrasinya sudah selesai semua, tinggal diparaf Pak Menteri (Tito Karnavian). Intinya sudah diterima Kemendagri dan diproses di Mendagri untuk diteruskan ke Presiden,” tuturnya.

Meski demikian, Benny tak bisa memperkirakan berapa lama proses pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Ia menegaskan pemberhentian jabatan gubernur merupakan wewenang Presiden.

“Harus ada Perpres, karena yang mengangkat dan memberhentikan itu kan Presiden,” ucapnya.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setdaprov Sulsel Aslam Patonangi mengatakan, proses administrasi pemberhentian Nurdin Abdullah diawali pengambilan salinan putusan dan surat keterangan bahwa kasusnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Surat itu kemudian dibawa ke Jakarta sebagai dasar penerbitan Keputusan Presiden terkait pemberhentian tetap.

“Kita serahkan ke Kemendagri, kemendagri serahkan ke Sekretariat Negara untuk penertiban Keppres tentang pemberhentian tetap Pak Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Itu sudah di Jakarta, sekarang kita tinggal tunggu Keppresnya datang,” ucapnya.

Artikel ini sudah tayang pertama kali tayang di merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *