PARIMO, Lensa Jurnal – Oknum penyidik berpangkat Bripka di Satuan Reskrim Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diduga tolak laporan masyarakat Kelurahan Kampal, Noni Salilama dan Salma, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat kepemilikan tanah pada Senin, 27 Desember 2021.
“Waktu itu, saya dengan Salma yang datang ke Kantor Polres. Saya dan Salma diarahkan ke ruang Sat Reskrim untuk menyerahkan berkas laporan tertulis,” ujar Noni, kepada sejumlah wartawan di kediaman milik Salma, pada Rabu malam, 29 Desember.
Baca juga : Kasus Narkotika Hingga Kejahatan Konvesional di Parimo Menurun
Dia mengaku saat itu dirinya bersama Salma diterima di salah satu ruangan oleh seorang penyidik yang tidak diketahui namanya, karena hanya menggunakan kemeja putih tanpa papan nama.
Dalam ruangan itu, dirinya dan Salma menyampaikan maksud kedatangan mereka dan ingin menyerahkan berkas laporan tertulis kepada seorang penyidik tersebut.
Hanya saja, penyidik tersebut menolak menerima laporan tertulis yang mereka bawa, dengan alasan persoalan yang akan dilaporkan tersebut, perkara perdatanya telah mendapat putusan pengadilan.
“Tapi kami menyampaikan kepada bapak penyidik itu, bahwa yang kami laporkan pidananya, bukan perdatanya. Kami juga meminta kepada bapak penyidik itu, untuk membaca laporan tertulis yang kami bawa. Tapi bapak penyidik itu, menolak untuk membacanya,” katanya.
“Tugas saya bukan membaca laporan tertulis ini. Tapi tugas saya mendengarkan penjelasan langsung dari ibu,” jelas Noni, mengutip perkataan penyidik tersebut.
Baca juga : Hadiri Paripurna di DPRD Parimo, Begini Pesan Bupati Samsurizal
Dia juga mengaku, atas permintaan penyidik tersebut, dirinya bersama Salma pun memberikan penjelasan terkait laporan mereka.
Meskipun sudah memberikan penjelasan terkait laporan mereka, penyidik tersebut tetap terkesan menolak laporannya.
“Padahal dalam laporan tertulis yang kami bawa itu, sudah melampirkan keseluruhan maksud dari laporan kami. Makanya kami meminta bapak penyidik itu, untuk membaca laporan tertulis kami. Karena merasa laporan kami tidak diterima, kami berdua memutuskan untuk pulang,” tandasnya.
Atas dugaan penolakan laporan tersebut, dirinya mengaku telah melaporkan hal itu, kepada Propam Polda Sulawesi Tengah, melalui aplikasi pengaduan dan sudah diproses pada Selasa, 28 Desember.
Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, S.I.K, yang dimintai tanggapannya terkait dugaan penolakan itu saat menggelar rilis kasus akhir tahun melalui konfrensi pers pada Kamis, 30 Desember, mengaku belum memonitor atau menerima informasi dari persoalan tersebut.
Bahkan, ia mengaku baru mengetahui persoalan dugaan penolakan laporan masyarakat oleh oknum penyidik tersebut.
Namun, ia meminta agar disampaikan kepada masyarakat tersebut untuk datang kembali ke Kantor Polres Parimo, dan menemui secara langsung Kasat Reskrim untuk menyampaikan laporannya.
Tidak hanya itu, ia pun mengaku siap menangani laporan yang akan disampaikan oleh masyarakat tersebut.
Menurutnya, sebagai pihak Kepolisian wajib memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat.
Atas kejadian itu, ia meminta maaf atas tidakan oknum penyidik tersebut yang kurang peduli atas laporan masyarakat.
“Tolong disampaikan kepada masyarakat tersebut untuk datang kembali ke Kantor Polres Parimo. Kami akan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya,” tandasnya.
Baca juga : Begini Pesan Wabup Badrun Usai Melantik 258 Pejabat Fungsional
Dikutip dari Kompas.com terbitan 14 Desember 2021, dalam Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP menjelaskan setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menajdi korban peristiwa, yang merupakan tindak pidana berhak melapor atau mengadu ke penyidik dan atau kepolisia, baik lisan maupun tertulis.
Berkaitan hal itu, dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Polri dilarang mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Pasal yang sama menyebutkan bahwa anggota kepolisian dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang, serta mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.
Baca juga : Wabup Parimo Lantik 258 Pejabat Pengawas Eselon IV
Laporan : Wahab Usman
Respon (5)