Jakarta, Lensa Jurnal –Mendukung penciptaan bahan bakar ramah lingkungan, Pemerintah memastikan akan menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite secara bertahap.
Dikutip dari paparan Pertamina dalam rapat kerja bersama DPR, terdapat tiga tahapan yang akan dilakukan Pertamina untuk menghapus secara perlahan penggunaan bensin Premium dan Pertalite.
Baca juga : Kemendagri Angkat Bicara, Terkait Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan
Strategi penghapusan itu merupakan simplifikasi varian produk dan comply dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atua lebih.
Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan BBM tipe euro 4 atau setara BBM oktan 91 ke atas mulai tahun 2019 secara bertahap hingga 2021. Adapun yang kadar oktannya di bawah 91 atau masuk standar euro 2 saat ini adalah Premium dan Pertalite.
Adapun tahapan penghapusan kedua bensin itu, langkah pertama akan dilakukan pengurangan bensin Premium disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong konsumen menggunakan BBM Ron 90 ke atas.
Baca juga : Sandiaga Uno Harap Mesin Zerocov Jadi Game Changer Pemulihan Ekonomi
Kedua, pengurangan bensin Premium dan Pertalite di SPBU disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong menggunakan BBM di atas RON 90 ke atas.
Dan langkah ketiga, simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).
Baca juga : Terlibat Kematian Dua Sejoli Oknum TNI Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
Sementara mengacu data itu pula, konsumsi bensin jenis Premium dan Pertalite dari tahun ke tahun masih mengalami kenaikan. Adapun untuk penggunaan bensin Premium pada tahun 2018 secara nasional mencapai 31,3 persen dari konsumsi BBM secara nasional. Nah, pada tahun 2019 konsumsi naik menjadi 33,3 persen dari penggunaan secara nasional.
Begitu juga dengan penggunaan bensin Pertalite yang masih mengalami peningkatan, dari yang tahun 2018 mencapai 52,4 persen secara nasional meningkat di tahun 2019 menjadi 56,3 persen secara nasional.
Baca juga : Beri Remisi Natal Kemenkumham Hemat Anggaran Rp6,6 Miliar
Sumber : Merdeka.com
EVERGLOW ❤