Jakarta, Lensa Jurnal – Terkait dokumen eks Mentri Kelautan dan Perikanan Susi Puji Astuti yang dipakai untuk bungkus gorengan, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara.
Baca juga : Sandiaga Uno Harap Mesin Zerocov Jadi Game Changer Pemulihan Ekonomi
“Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh dinas dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya,” kata Zudan lewat pesan singkat, Senin (27/12/2021).
Zudan menjamin dokumen kependudukan yang berada dalam penguasaan Dukcapil akan disimpan dengan aman. Ia berharap masyarakat juga menyimpan dokumen kependudukan masing-masing dengan aman.
“Pada prinsipnya, semua dokumen yang ada NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan,” ujarnya.
Baca juga : Warga Terdampak Gempa di Kepulauan Selayar Tinggalkan Pengungsian
Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan beredarnya dokumen kependudukan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Dokumen Dengan kop surat Kecamatan Pangandaran itu dijadikan bungkus gorengan.
Dari foto yang beredar, dokumen itu adalah surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Dokumen itu diterbitkan pada 20 Januari 2014.
Surat itu dilengkapi pas foto hingga nomor induk kependudukan (NIK) milik Susi. Tanda tangan Camat Pangandaran Suryanto beserta cap tersemat di bagian bawah surat itu.
Baca juga : Terlibat Kematian Dua Sejoli Oknum TNI Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
Sumber : CNNIndonesia
Respon (1)