Lensa Jurnal – Diduga terlibat kematian dua sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) tiga oknum TNI AD tengah diperiksa di satuan masing-masing. Ketiganya melanggar Undang-undang lalulintas dan angkutan jalan serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup),” kata Kapuspen TNI Mayjen Prantara melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/12/2021).
Baca juga : Kabag Ops Polres Morut Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Ketiganya yakni Kolonel Infanteri P Korem Gorontalo Kodam Merdeka, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado. Kopral Dua DA Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Kopral Dua Ahmad Kodim Demak, Kodam Diponegoro, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Prantara menuturkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar ketiga oknum tersebut diproses hukum. Prantara menyampaikan Jenderal Andika Perkasa juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberi hukuman tambahan berupa pemecatan.
“Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum. Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut,” ujarnya.
Baca juga : Pembatasan Stok Diakhir Tahun, Sebabkan Kelangkaan BBM di Parimo
Dihubungi terpisah, Kapendam Siliwangi Kolonel Arie Trie Hendhianto mengatakan pemeriksaan awal ketiga oknum dilakukan di wilayah satuan masing-masing. Ketiganya, kata Arie, akan diarahkan ke Pomdam Siliwangi untuk diperiksa lebih lanjut.
“Untuk awal ini masih di lokasi masing-masing, tapi tetap nanti kita arahan ke sini (Siliwangi) karena perkaranya di sini. Dimintai keterangan awal dulu di wilayah masing-masing,” ucapnya.
Seperti diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan menangani keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus kematian Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Jenderal Andika memastikan akan memproses secara internal oknum TNI AD dimaksud.
“Sudah saya tangani langsung sejak siang tadi setelah mendarat dari Papua. Saya akan pastikan kenakan semua pasal KUHP dan peraturan perundangan lain yang terlanggar oleh tindak para oknum Anggota TNI AD ini,” kata Andika kepada media ini, Jumat (24/12/2021).
Andika juga menegaskan akan mengawal kasus kematian Handi dan Salsa yang melibatkan oknum TNI AD sampai tuntas. Selain hukuman pidana, sebut Andika, oknum TNI AD yang terlibat terancam sanksi pemecatan.
Baca juga : Ketentuan Penetapan NI PPPK Guru 2021, Berikut Syaratnya
“Saya akan kawal terus proses hukum sampai tuntas dengan tuntutan maksimal untuk tindak pidananya,” terang mantan KSAD itu.
“Selain itu, hukuman tambahan adalah pemecatan dari dinas militer,” imbuhnya.
Sebelumnya, sebuah mobil yang ditumpangi tiga pria menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12) sore. Mereka mengangkut dan membawa tubuh Handi-Salsa ke dalam mobil bercat hitam itu.
Pemobil langsung tancap gas ke arah Limbangan dengan alasan akan membawa sejoli tersebut ke rumah sakit. Saksi mengungkapkan ciri-ciri tiga pria itu berbadan tegap.
Beberapa hari kemudian, mayat Handi-Salsa ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Pelaku diduga kuat sengaja membuang tubuh sejoli tersebut.
Baca juga : 130 Personil Gabungan Akan Amankan Rumah Ibadah di Wilayah Parimo
Sumber : detik.com
Respon (1)