Dua Direktur Warlaba Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan

Advokat Jimly Manurung bersama kliennya menunjukkan laporan polisi atas dua direktur Alfamart. (Foto : CNN Indonesia/Eko)
banner 120x600

JAKARTA, Lensa Jurnal – Dua Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya selaku pengelola waralaba Alfamart kembali dilaporkan ke polisi, oleh seorang mitra waralaba dari CV Unimars. Budihardjo Sihombing dengan dugaan pasal penipuan dan penggelapan.


Melalui kuasa hukumnya, Jimmy Manurung mengatakan, klien tersebut melaporkan dua Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya alias Alfamart. Menurutnya, klien itu pemilik CV Unimars sebagai mitra Alfamart di kawasan Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan telah bekerjasama sejak 2008 sampai saat ini.

“Jadi klien kami, telah melaporkan dua Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT) Tbk atau Alfamart,” ujar Jimmy, Selasa (21/12/2021).

Laporan tersebut di layangkan dengan nomor bukti lapor TBL/B/1745/XII/2021/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, pada Senin 20 Desember 2021. Namun, sebelum melayangkan laporan polisi tersebut, pihaknya telah melayangkan somasi terlebih dahulu.

Dalam somasi pertama ke PT SAT untuk meminta data-data pendukung atas laporan transaksi keuangan bisnis waralaba itu yang diberi waktu selama 7 hari. Setelah ditunggu sampai melebihi waktu yang ditentukan tidak digubris.

“Kami kembali layangkan surat ke dua pada 9 Desember 2021 dan kami undang untuk bertemu di kantor kami pada 17 Desember hari Jumat kemarin, tapi sampai hari ini tidak ada jawaban dan respons Alfamart. Karena tidak ada titik temu dan win-win solution untuk kedua belah pihak dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan terpaksa kami membuka laporan polisi,” ungkapnya.

Meski demikian, Ia mempertanyakan atas transparansi keuangan bisnis waralaba milik kliennya itu dari pengelola Alfamart. Ia meminta bukti autentik dan data pendukung serta bukti pendukung di setiap chart of account yang tertuang di dalam laporan laba rugi bulanan tersebut

Ia menyebutkan sebagai contoh uang gaji atau pesangon, uang lembur, uang makan dan tunjangan, bonus, THR atau insentif, astek (asuransi tenaga kerja), beban management fee, dan sebagainya.

“Kita membutuhkan transparansi. Pelapor melaporkan Direktur PT SAT dengan perkara pasal dugaan penipuan dan penggelapan. Langkah ini terpaksa kami ambil guna mencari keadilan terhadap CV Unimars,” tegasnya.

Jimmy menambahkan, dalam dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, kliennya melihat ada surat penghapusan management fee sebesar 2 persen yang sejak pada 29 November lalu.

“Artinya selama ini pihak Alfaria membebankan klien kami sebesar 2 persen di dalam laporan laba rugi yang disebut management fee ada di dalam laporan laba rugi tersebut yang artinya mengurangi pendapatan klien kami, yang seharusnya tidak ada pemotongan management fee,” tegasnya.

“Tanggal 29 November kemarin pihak mereka mengirim email yang isinya perihal penghapusan management fee untuk karyawan penempatan di toko franchise, jadi biaya management fee patut diduga ada penarikan 2 persen padahal tidak tertulis dalam perjanjian dan laporan laba rugi toko,” sambungnya. “Ke mana 2 persen ini? Dan, apa dasar mereka melakukan penarikan tersebut? Sampai hari ini toko ini masih aktif berjalan operasionalnya.”

Selain itu, Ia menyampaikan terdapat dugaan lainnya yakni dari selisih harga penjualan dibebankan ke pemilik toko atau kliennya. Hal tersebut di dalam perjanjian kerja sama tidak tercantum.

“Surat 2 persen itu diambil dari pos mana, sementara klien kami hanya menerima sekitar 1,2 persen keuntungan bagi hasil, pada bulan Agustus 2021 setelah dipotong pajak penghasilan,” katanya.

Itu adalah laporan kedua terhadap dua direktur Alfamart. Sebelumnya, pada 6 Juni lalu, mitra Alfamart yakni pemilik CV Andalus Makmur juga melaporkan ke polisi dua direktur perusahaan waralaba tersebut.

“Kami melaporkan mereka berdua karena tanda tangan di perjanjian waralaba,” kata Jimmy Manurung yang menjadi kuasa hukum pemilik CV itu lewat rilis tertulis, Jumat (6/8).

Atas laporan ke polisi terhadap dua direkturnya tersebut pada 6 Juni lalu, manajemen Alfamart membantah tuduhan penggelapan dan penipuan.

“Jika diperlukan perusahaan akan menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum yangnantinya perlu dilakukan oleh perusahaan,” jelas Sekretaris Perusahaan Tomin Widian, Senin (2/8).

Semenatara terkait pelaporan terbaru, belum ada pernyataan dari Alfamart.

Sumber : cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *