MORUT, Lensa Jurnal – Dua pria di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng), terancam 15 tahun penjara, karena diduga menjadi pelaku pengedar obat-obatan terlarang, jenis Triheksifenidil atau THD.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” ungkap Kasat Narkoba, Polres Morut, IPTU Nur Althin, S.H, dalam siaran persnya, Jumat (17/12/2021).
Baca : Dilaporkan Hilang, Warga Poso Ditemukan Meninggal di Sungai Morut
Dia mengatakan, kedua terduga pelaku yang telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morut, berinisial AU (35) tahun dan BSJ (31).
Keduanya, berhasil ditangkap di Desa Ganda-ganda Kecamatan Petasia, dan Desa Samarenda Kecamatan Bumi Raya, pada Kamis 16 Desember 2021.
“Kedua terduga pelaku memang menjadi target, karena adanya laporan atas aktivitas mereka yang meresahkan,” kata dia.
Dia menambahkan, dari tangan kedua pelaku yang diamankan pihaknya berhasil menyita sebanyak 6.830 butir pil THD.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang buti lainnya, berupa satu botol plastik kosong, KTP atas nama Arsan Umuri, tiga kantong plastik besar, uang hasil penjualan senilai Rp5,9 juta.
Baca : Perahu Dihantam Arus, Warga Poso Hilang di Sungai Morut
“Kami akan terus berupaya membongkar peredaran obat-obatan terlarang dan narkoba yang ada di wilayah tugas kami,” pungkasnya.
Laporan : Aid Lumpati/*
Respon (1)