Morut  

Tipu Korbannya Ratusan Juta, Dokter Gadungan di Morut Terancam Empat Tahun Penjara

Nampak pelaku R alias dr. Dewi (44) diintrogasi anggota kepolisian Polres Morut (Foto: doc Humas Polres Morut)
banner 120x600

MORUT, Lensa Jurnal – Dokter gadungan berinisial RM alias, R alias dr. Dewi (44) yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Marowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng), terancam hukuman empat tahun penjara, karena berhasil menipu korbannya ratusan juta.

“Korbannya Warga Desa Tanakuraya Kecamatan Bungku Utara, bernama Lya (46) berprofesi sebagai Aparat Negeri Sipil (ASN). Pelaku menipu korban hingga Rp200 juta,” ungkap Ketua Tim Elang Tokala Reskrim Polres Morut Aipda Suryanto Lawasa, SH, dalam siaran persnya, Jumat (17/12/2021).

Baca : Terduga Pelaku Pengedar Obat Terlarang di Morut Terancam 15 Tahun Penjara

Dia mengatakan, pelaku berhasil menipu korban setelah mengaku sebagai dokter bertugas di RSUD Poso. Kemudian, menjanjikan kepada korban dapat meluluskan anaknya menjadi mahasiswa di Fakultas kedokteran di Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Pelaku terlebih dahulu berkomunikasi dengan salah satu kerabat korban melalui media sosial, dari situlah korban mengenal pelaku,” jelasnya.

Korban yang langsung mempercayai pelaku kata dia, mentransfer uang melalui rekening, namun bukan menggunakan nama pelaku melainkan milik seseorang berinisial Z di Kabupaten Parigi Moutong.

“Setelah transaksi itu, beberapa jam kemudian nomor Handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi,” kata dia.

Korban yang merasa telah tertipu dengan janji palsunya, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menurut dia, modus operandi dilakukan oleh tersangka yaitu, memperdaya korbannya dengan cara membuat akun media sosial palsu.

Baca : Dilaporkan Hilang, Warga Poso Ditemukan Meninggal di Sungai Morut

“Di akun itu, pelaku menggunakan nama palsu dengan identitas palsu, dan mengaku sebagai dr. Dewi. Foto yang digunakannya juga foto palsu (yang diedit),” ungkapnya.

Pada akun palsu itu juga kata dia, pelaku juga mengaku sebagai Bhayangkari Polri dengan suami berpangkat Perwira.

Pelaku sendiri berhasil diamankan disebuah kos-kosan di Kelurahan Gebang Rejo Kota Poso, Kabupaten Poso. Kemudian, pelaku telah dimintai keterangan dan mengakui semua perbuatannya.

“Kini tersangka telah mendekam di rumah tahanan Polres Morowali Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan : Wahab Usman/*

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *