PARIMO, Lensa Jurnal – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana serta penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diajukan oleh pemerintah provinsi, disetujui oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Kedua Raperda yang telah disetujui DPRD Provinsi Sulteng itu merupakan pelaksanaan otonomi daerah,” ungkap Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Sulteng, Rudi Dewanto, mewakili Gubernur dalam rapat paripurna masa persidangan kesatu tahun ketiga yang digelar secara virtual, Selasa malam (14/12/2021).
Dia mengatakan, sebagai tindaklanjut dari persetujuan ini, Dinas P2KB dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diperintahkan untuk segera menyusun peraturan Gubernur, sebagai peraturan pelaksana dan melakukan sosialisasi kepada perangkat daerah.
Dia berharap, Perda tentang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana, menjadi acuan tegas dalam mensinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi Sulteng, dalam rangka pengendalian penduduk.
Sementara Perda tentang penyidik PNS akan menjadi instrumen kebijakan daerah yang mendasar, yaitu melakukan langkah kongkrit berupa penataan, pembinaan dan pemberdayaan.
“Sebagai wujud pelaksanaan Raperda, Kasat Pol PP dan dinas yang memiliki PPNS segera melakukan langkah kongkrit setelah ditetapkan menjadi Perda,” tegasnya.
Pemerintah kata dia, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas persetujuan dua Raperda yang diajukan pihaknya.
Diketahui, rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Muharram Nurdin.
Laporan hasil fasilitasi Raperda tentang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dibacakan oleh H. Moh. Hidayat Pakamundi, dan laporan hasil fasilitasi Raperda tentang penyidik PNS dibacakan oleh Elisa Bunga Allo.
Laporan : Biro Administrasi Pimpinan/*