PARIMO, Lensa Jurnal – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhamat Fahrorozi mengaku, bingung dengan tugas dan fungsi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
“Yang kita bicarakan ini (dalam rapat) saya juga bingung. Apa yang kita bicarakan sebelumnya? Namanya tim pengendalian inflasi daerah, kita bisa mengendalikan harga, inflasi ceritanya. Tapi yang saya lihat ini, hanya berupa informasi harga barang dan kebutuhan, begitu juga dari pihak Bank,” ungkap Kajari saat menyampaikan tanggapannya pada rapat TPID di lantai dua kantor Bupati setempat, Selasa (14/12/2021).
Dia menyebut, TPID Parimo sebenarnya bukan hanya sekedar menyampaikan informasi harga dan stok pangan saja, namun ada juga tugas lain.
TPID kata dia, dituntut menyusun kebijakan pada tingkat kabupaten, dengan memperhatikan kebijakan pengendalian informasi nasional.
“Yang namanya tim, ya ada timnya gitu. Saya saja tidak mengerti apa timnya ini. Apakah saya masuk dalam tim, atau masuk hanya sebagai Kajari,” ucapnya.
Menurut dia, seharusnya pengendalian inflasi dibicarakan bersama Satuan Kerja (Satker) yang berkompeten dengan persoalan tersebut.
Kemudian, TPID mempertanyakan bagaimana inflasi daerah. Melihat dari jalannya rapat tersebut, ia mengaku bingung dan bahkan sempat mencari informasi terkait tugas dan fungsi tim itu di smartphonenya menggunakan aplikasi.
“Kedepan sebaiknya disusunlah, apa yang akan dibicarakan. Kalau berbentuk tim, kita memanggil orang-orang yang berkompeten terkait masalah bahan pokok, perbankan untuk berhadapan dengan tim yang memang telah dibentuk kepala daerah,” kata Kajari menambahkan.
Dia juga menyoroti, beberapa peserta rapat yang hadir pada kegiatan itu, karena dianggap tidak jelas.
“Saya pengennya rapat ini jelas, jangan seperti bukan rapat saja. Di tempat saya tidak begini. Tolong jangan tidak ikut rapat, jangan hadir disini,” tegasnya.
Dia meminta kepada Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Parimo, untuk menyampaikan ke Bupati dan Wakil Bupati, untuk membuat rapat sewajarnya.
“Diatur dengan baik sedemikian bagaimana rapatnya, diaturlah dengan benar,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Parimo, Ir. Lewis mengatakan, yang menghitung tingkat inflasi daerah adalah Badan Pusat Statistik (BPS).
BPS telah memaparkan penyumbang inflasi daerah, dan pihaknya meminta kembali respon dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai penyedia, pendistribusian dan yang bertanggung jawab, terhadap ketersediaan pangan untuk menyampaikan informasi.
“Setelah ini data-data tersebut, akan kami ramuh kembali untuk kita sampaikan pada rapat TPID tingkat provinsi, dan TPIP untuk pusat,” jelasnya.
Laporan : Novita Ramadhan