PARIMO, Lensajurnal.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan undang Pemerintah Desa Sausu Trans, Kecamatan Sausu, atas dugaan pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) yang di lakukan oleh Kepala Desa (Kades) tanpa ada surat keputusan (SK) Pemberhentian.
Di ketahui, belum lama ini, Muh Amzal Syamsu, SE, Selaku Kepala Desa Sausu Trans memberhentikan Wiyanto sebagai Sekdesnya secara sepihak dengan tidak adanya SK Pemberhentian.
“ Persoalan Pemberhentian Sekdes Sausu Trans, Saya sudah dengar kabar beberapa hari yang lalu, cuman disayangkan kenapa Pemerintah Desa atau Sekdesnya tidak melapor ke PMD, supaya kami bisa undang dan tahu apa permasalahan yang terjadi,” Tegas Agus Salim, Kepala Bidang Pemerintahan Desa kepada media Lensajurnal.id belum lama ini.
Ia menambahkan, Pemberhentian yang di lakukan oleh kades terhadap sekdesnya tanpa SK pemberhentian itu tidak boleh, Sekdes diangkat karena ada SK Pengangkatan begitupun kalau mau di berhentikan harus ada SK Pemberhentian.
“Sangat di sayangkan tindakan yang di ambil oleh kades, saya rasa dia keliru,” ujarnya
Ia menjelaskan, sampai saat ini pokok permasalahan pemberhentian sekdes yang dilakukan oleh kades belum di ketahui sehingga PMD akan mengundang pihak Pemerintah Desa untuk menghadap ke kantor.
“Kamikan belum tahu apa alasan kades memberhentikan sekdesnya sehingga kami akan undang untuk menghadap ke kantor menjelaskan semua permasalahan yang terjadi,” tutupnya
Terkait permasalahan yang terjadi di Desa Sausu Trans, Kecamatan Sausu, Media Lensajurnal.id sudah berupaya menghubungi Camat Sausu, Drs Damai dari tanggal (11/11/2021) untuk di mintai keterangan. Tapi, belum ada tanggapan sampai di terbitkannya pemberitaan ini
Laporan: Basrul Idrus