PALU, Lensajurnal.id – Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut apabila ada pengendara yang keberatan atas pungutan yang di lakukan oleh pihak parkir tanpa karcis itu tidak masuk dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Hal itu di sampaikan Salman Hadiyanto Ketua YLK Sulteng pada media Lensajurnal.id belum lama ini.
Ia menambahkan yang masuk kategori dalam perlindungan konsumen ialah apabila ada hubungan hukum antara pemungut retribusi parkir dengan pemilik kendaraan, yang di tandai dengan adanya selembar karcis retribusi parkir yg masih berlaku dan sah.
“ Yang di atur UU perlindungan Konsumen itu, yang ada hubungan hukumnya seperti di buktikannya dengan karcis pungutan retribusi, kalau itu yang tidak sesuai bisa di proses hukum,” Tegasnya
Ia menjelaskan, terkait penataan parkir kendaraan di tempat-tempat publik merupakan salah satu tanggung jawab dan juga masalah bagi pemerintah yang menangani masalah perparkiran.
Menurut dia pungutan retribusi parkir masih banyak yang belum dipahami oleh semua pihak . secara umum, harus di pahami dulu apa yang di maksud dengan retribusi.
Jenis retribusi kata dia, ada banyak jenis tergantung dari jasa apa yang diberikan oleh si pemungut retribusi, ada retribusi parkir, sampah, jalan told dan lain sebagainya. “ Siapa saja yg akan menggunakan jasa itu, maka wajib harus membayar retribusi karena dia telah menimati jasa yang di berikan oleh pemungut retribusi.”
Kalau untuk parkir sendiri kata dia, pemerintah sudah menetapkan adanya retribusi parkir sehingga siapa saja pengguna kendaraan yang memarkirkan kendaraannya, wajib membayar retribusi parkir tetapi apabila di mintai biaya parkir tanpa karcis retribusi itulah di sebut dengan parkir liar, bebas dari tanggung jawab apapun juga, meski mengalami hal yang tidak di inginkan seperti kehilangan kendaraan pada saat parkir, sebab tidak ada hubungan hukum yang memikat antara para pihak.
Laporan: Basrul Idrus