PARIMO, Lensajurnal.id – Wakil Ketua II DPRD Provinsi, Hj. Zalzulmida A Djanggola menjelaskan, berdasarkan regulasi, apabila ada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak jelas alias ilegal, maka patut untuk dipulangkan.
“TKA adalah warga negara asing pemegang Visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Kalau Ada TKA yang ilegal patut diusir,” tegas Zalzulmida, Sabtu 6 November 2021.
Hal itu diungkapkannya, saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Menurut dia, Kabupaten Parigi Moutong salah satu daerah yang kaya atas potensi Sumber Daya Alam (SDA), tidak menutup kemungkinan akan ada investor atau pengusaha datang untuk mengelolanya.
“Maka dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadi bahan referensi dan edukasi masyarakat, mengenai Perda tentang IMTA,” Jelasnya.
Dia menjelaskan, perpanjangan IMTA adalah izin diberikan oleh Gubernur atau pejabat yang di tunjuk kepada pemberi kerja TKA, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pemberi kerjanya, seperti badan hukum atau badan lainnya mempekerjakan TKA dengan membayar upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
“Seperti halnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Retribusi Perpanjangan IMTA pada ayat (1) Pasal 12 yang berbunyi, Penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA digunakan untuk pembinaan di bidang pengawasan di lapangan, penegak hukum, penatausahaan, kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal. Sementra ayat (1) Pasal 14 yang berbunyi, Pembayaran Retribusi yang terutang wajib dilunasi sekaligus untuk jangka waktu 12 (Dua Belas) bulan atau tergantung waktu notifikasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Staf Ahli Wakil Ketua DPRD Sulteng Muzakir Tawil menambahkan, TKA merupakan tenaga kerja yang bisa mentransfer ilmu, sehingga keberadaannya akan memberikan banyak manfaat.
Dia menjelaskan, dilakukannya sosialisasi ini oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, terkait fungsi dari DPRD.
Disamping DPRD membuat regulasi sebagai bagian dari fungsi mereka, juga sekaligus memberikan sosialisasi, sehingga masyarakat semakin jelas memahami aturan perundang-undangan dan Perda.
“Saya berharap, melalui sosialisasi ini dapat memberikan edukasi serta manfaat khususnya untuk masyarakat Parimo. Disamping itu, dengan adanya SDA yang melimpah, masyarakat dapat mengetahui dan paham, bagaimana melihat SDA ini dengan masuknya TKA,” tutupnya.
Kegiatan tersebut digelar secara Virtual di kediaman Rumah Jabatan (Rujab) sementara Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Parimo Faisan Badja di Kelurahan Masigi.
Wakil Ketua I DPRD Parimo beserta Staf Ahli Wakil Ketua DPRD Sulteng, dan Wakil Ketua II DPRD Provinsi sebagai Narasumber dan di hadiri langsung oleh pemerintah kelurahan/kecamatan, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda.
Laporan: Basrul Idrus