PARIMO, Lensajurnal.id – Wakil Ketua Dewan II Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah Hj. Zalzulmida A. Djanggola mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 14 tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Sosialisasi tersebut di lakukan secara Virtual yang di hadiri Wakil Ketua DPRD Parimo, Sekretaris Dewan (Sekwan) Parimo, Pemerintah kelurahan Masigi, Tokoh Perempuan,Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda
Hj. Zalzulmida A. Djanggola mengatakan Pembangunan Ketahanan Keluarga sangat penting karena keluarga merupakan sebuah proses dan upaya terus menerus di lakukan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan penghidupan keluarga. Sehingga, harapan tertinggi yang kehendak di capai adalah kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin seluruh anggota keluarga.
“Upaya pembangunan ketahanan keluarga, tetap di lakukan agar setiap keluarga dari generasi ke generasi, tetap beriman, hidup sehat, produktif, Harmonis dengan lingkungannya, dan menjadi sumber daya manusia yang berkualitas dan tetap memperhatikan hak-hak dan kewajibannya,” ujarnya
Wakil rakyat dari partai Gerindra itu pun menjelaskan bahwa penyelenggaraan ketahanan keluarga diarahkan pada kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin
“Tataran empirik, khususnya dalam menghadapi persoalan peningkatan kualitas hidup dan perlindungan kepada kaum perempuan dan anak, itu tidak hanya di lakukan pada saat terjadinya masalah. Namun semua itu tetap di kembalikan pada unit sosial terkecil sehingga perlu adanya sebuah regulasi,” Ujarnya
Peraturan Daerah tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga dibuat bertujuan untuk mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir dan batin.
“Dengan adanya aturan daerah ini, diharapkan terjadinya harmonisasi dan sinkronisasi upaya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga antara pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha” Harapnya
Laporan : Basrul Idrus