Berhentikan Sekdes Tanpa SK Pemberhentian, Kades Sausu Trans, ‘Mungkin Tidak Sejalan’

Kepala Desa Sausu Trans. Muh. Amzal Syamsu
banner 120x600

PARIMO, LensaJurnal.idPemberhentian Sekertaris Desa (Sekdes) Sausu Trans tanpa dasar hukum, pasalnya Sekdes Sausu Trans, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Muh. Amzal Syamsu, SE, tanpa surat keputusan (SK) pemberhentian.

Dalam aturan pemberhentian sekdes, Kades diduga tidak paham aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.  Posisi kepala desa bukan sebagai raja yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja,  termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

Menurut pengakuan wiyanto Sekdes Sausu Trans yang dikonfirmasi media ini Via Telpon Kamis 04 November 2021, dia diberhentikan secara sepihak hanya persoalan pertemuannya dengan Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu bersama rombongan masyarakat di pantai Lolaro kecamatan tinombo tahun lalu dalam rangka membahas pemekaran Desa Sausu Trans.

“Saya sendiri sulit untuk menjawab apa alasannya pak kades memberhentikan saya, kalau persoalan dalam pemerintahan tidak ada masalah, hanya saja pak kades datang kerumah mengatakan bahwa saya diberhentikan jadi sekdes,”ucap Wiayanto.

Lanjut Wiyanto, persoalan itu mungkin berawal dari pertemuan kami dengan pak bupati tahun lalu sebelum pilkada Gubernur, dan pada saat bersamaan di desa ada pertemuan rapat musrembang dan seharusnya sekdes memang harus hadir, namun saya sudah ijin kepada Pak Kades Via Short Message Service (SMS) dan Via whatsapp kepada kaur keuangan untuk menghadiri pertemuan dengan Bupati Samsurizal Tombolotutu bersama masyarakat Desa Sausu Trans.

“dia memberhentikan saya karena ikut serta dalam rombongan pemekaran Desa Sausu Trans ketemu bupati langsung. Dan itu haknya dia untuk memberhentikan saya, tapi secara aturan harusnya kades tidak semenah-menah untuk memberhentikan perangkat desa, itu jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ungkap Sekdes yang diberhentikan per tanggal senin 02 november 2021 itu Ba’da Magrib.

Sambung sekdes, Pak kades datang kerumah hanya mengatakan bahwa saya sudah diberhentikan, dasar pemberhentian itu karena pertemuan dengan bupati, dia malah mengatakan “kenapa ada rapat musrembang sekdes malah ketinombo bersama masyarakat dalam rangka pemekaran desa,” ujarnya.

Dan pertemuan tersebut kata Sekdes, dia telah mengikat janji dengan Bupati, dan telah meminta ijin kepada Kades Via SMS sehingga dia tetap melanjutkan pertemuan itu di Pantai Lolaro Kecamatan Tinombo

“saya sudah janjian dengan bupati, tapi saya sudah menyampaikan ijin ke kaur keuangan, tolong nanti sampaikan untuk kelengkapan rapat saya sudah simpan diatas meja,” kata Wiyanto.

Terkait pemberhentian Wiyanto Sekdes Desa Sausu Trans. Kades Muh. Amzal Syamsu, SE. membenarkan bahwa dia telah memberhentikan anggotanya sebagai Sekdes dan datang lansung kerumahnya, pasalnya akhir-akhir ini antara dia selaku Kades dan Wiyanto sebagai Sekdes sudah tidak sejalan dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

“Iya kemarin saya kasih berhenti, mungkin tidak sejalan,”tegas Amzal. Saat dikonfirmasi Via Telpon Sabtu 06 November 2021.

Sebagai Kades Amzal Syamsu merasa kesal, melakukan pertemuan dengan bupati terkait pemekaran dan mengatasnamakan pemerintah desa bahwa masyarakat desa sausu trans menginginkan pemekaran, sementara dia ‘Sekdes’ tidak mengkonfirmasikan hal itu kepada kami selaku kepala desa.

“pertama dia menghadap ke bupati tentang pemekaran dan mengatasnamakan pemerintah bahwa masyarakat inginkan pemekaran, tetapi tidak mengkonfirmasikan itu kepada kami selaku kepala desa, tidak hanya itu, seharusnya muswarah desa dihadirinya karena sebagai operator, justru dia meninggalkan kewajibannya sebagai sekdes untuk hal-hal yang tidak pasti, sementara pemekaran itu belum ada,” ungkapnya kepada media ini.

Muh. Amzal Syamsu menambahkan, dia sendiri belum dikabari dan tidak pernah diundang dalam hal pemekaran, sedangkan inisiatif tentang pemekaran atau hasil dari pertemuan itu, sudah hampir setahun kami belum juga mendengar hasil dari pertemuan tentang pemekaran, dan sekdes tidak pernah melaporkannya.

“Dia saya berhentikan sekitar selasa tanggal 02 November 2021, saya datangi langsung kerumahnya untuk istrahat jadi sekdes, karena didalam kantor juga sudah sangat amburadul, disuruh membersihkan kantor saja tidak bisa.  Saya juga sebagai kepala desa menyapu juga dikantor, bagaimana kalau saya menyapu semntara dia hanya duduk manis dikursinya, kita kerja tim, jadi tolong selesaikan tugas masing-masing,” bebernya.

Sambung Kades, dia berhentikan sekdes secara lisan, sekdes mengatakan bahwa dia minta dibuatkan surat pengunduran diri dan sebelumnya pihaknya sudah mendengar bahwa sekdes meminta mengundurkan diri, tetapi sampai saat ini tidak juga mengundurkan diri.

“Saya sengaja datangi dia dirumahnya dan tujuannya memang untuk memberhentikan dia, dan itu sudah saya sampaikan kepada pihak pemerintah kecamatan,” tutupnya.

Laporan : Basrul Idrus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *