PALU, Lensajurnal.id – Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Perlindungan Konsumen atas dukungan Pemerintah Daerah – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah. Rabu (3/11/2021) pagi.
Kegiatan yang digelar di Jl Rusa, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen menghimbau kepada warga agar menjadi konsumen yang kritis disetiap transaksi atau mencurigai sesuatu.
“Kita harus menjadi konsumen yang kritis, karena hal itu sering terjadi disekitar kita. Dirugikan atau tidak kita harus kritis,” ucap Salman Hadiyanto, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK)
Salman Hadiyanto juga menjelaskan bahwa sampai saat ini masih banyak orang yang tidak mengetahui telah di sahkannya undang-undang perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 dimana hak konsumen di lindungi oleh pemerintah, sehingga masih banyak konsumen belum mendapatkan perlindungan oleh hukum.
“Sejak di sah kannya undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999, banyak orang yang tidak mengetahui bahwa haknya dilindungi oleh pemerintah,” ujarnya. Lanjut dia, jika hal seperti itu terus berlanjut akan semakin banyak merugikan khalayak luas. Karena kata Salman, masih banyak yang belum mengerti tentang perlindungan konsumen sehingga tidak berani menyuarakan sampai mengkomplain karena di rugikan, padahal undang-undang itu bertujuan melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen secara merata.