PARIMO, Lensa Jurnal – DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mempertanyakan tentang kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat atas perampingan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Berdasarkan hasil evaluasi (Mendagri) tahun 2019, dan dengan deadline waktu selambat-lambatnya per 31 Desember revisi terhadap susunan struktur perangkat daerah harus segera terselesaikan,” ujar anggota DPRD Parigi Moutong, Suyadi, dalam rapat paripurna pembahasan anggaran, Jum’at, 24 September 2021.
Dia mempertanyakan sudah sejauh mana langkah yang telah dilakukan Pemda Parigi Moutong tentang penyederhanaan perangkat daerah tersebut untuk diajukan penganggarannya dalam pembahasan APBD perubahan tahun 2021.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran Achmad, mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan tentang perampingan beberapa OPD, dari 36 menjadi 20.
“Apabila hal itu merupakan usulan inisiatif DPRD dan bertepatan Pemda juga mengajukan perampingan OPD, maka usulan yang dibahas dari legislatif,” katanya.
Namun, pihaknya telah meminta kepada Bagian Ortal Sekretariat Daerah (Setda) Parigi Moutong untuk menyiapkan beberapa hal.
Diantaranya, kurang lebih terdapat delapan OPD yang akan dilebur dan pengurangan jumlah pejabat.
Kemudian, jabatan administrator lainnya dalam satu OPD akan kehilangan delapan pejabat Eselon IV.
Melihat hal itu, kata dia, pihaknya telah meminta Bagian Ortal untuk menyimpulkan SDM agar didistribusikan ke OPD lainnya serta harus melihat analisis beban kerja atau ABK.
“Karena ada satu OPD, ketika ABK dibuat sudah ditentukan jumlah personil dalam satu pekerjaan. Jadi harus disesuaikan lebih dulu,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, rumpun-rumpun dalam satu OPD harus sesuai dengan peraturan menteri atau undang-undang.
Contohnya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan serta Dinas Koperasi dan UMKM bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan bisa digabung kembali.
“Intinya kami sudah siap untuk menyiapkan data dan payung hukumnya. Tapi direncanakan usulan legislative untuk dibahas tentang perampingan. Jadi kami tidak bisa mengusulkan item yang sama,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh, membenarkan usulan tersebut dapat dilakukan oleh legislative.
Namun, pihaknya tidak lagi melihat dari hal tersebut. Melainkan yang harus menjadi kesepakatan bersama, yakni pengajuan eksekutif karena dianggap telah siap.
“Yang lebih siap saat ini untuk melakukan pengusulan adalam eksekutif. Jadi saya mengusulkan perampingan ini harus tuntas pada masa sidang IV. Sehingga efektif berlaku pada 1 Januari 2022,” pungkasnya.
Sumber : Jurnallentera.com