PARIMO, Lensa Jurnal- Upaya menertibkan aset pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Kejaksaan Negeri Parimo melakukan penyitaan kendaraan dinas roda empat milik dinas kesehatan dengan plat nomor DN. 8896 K.
Kendaraan roda empat itu dibawah oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Dr. Anton Rerung ke kampung halamannya di Tanah Toraja, Anton yang sudah masuk dalam masa pensiun itu justru tidak mau mengembalikan Randis milik Pemda Parimo, faktanya semenjak dia belum masuk dalam masa pensiun dia sudah membawa mobil tersebut.
Dalam hal kerjasama bantuan hukum perdata antara Pemda Parimo dan kejaksaan Negeri Parigi, Dinkes menyurati pihak kejaksaan untuk menangani pengembalian aset Pemda berupa mobil, ucap Kepala Seksi Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Julian Carles SH. Kamis 01/07.
“Kami memiliki kerjasama yang sudah ditandatangani oleh Pihak Pemerintah Daerah dan Pihak Kejaksaan Negeri Parimo dala hal bidang perdata dan Tata Usaha Negara, untuk penertiban aset, pihak Dinkes menyurati kami sekaligus dengan penyerahan surat kuasa penarikan mobil,” Kata Kasi Datun.
Lanjut dia mengatakan, Selaku JPN Kepala kejaksaan menerima surat kuasa dari dinas kesehatan sejak 29 April dengan tujuan melakukan penarikan satu unit mobil, setelah itu kami melakukan negosiasi dengan pelaku yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Parimo yang menguasai mobil tersebut.
“Kendaraan ini berada di Toraja, sehingga kami memberikan ded Line waktu agar yang bersangkutan mengembalikan mobil tersebut kepada dinas terkait,”ujarnya.
Julian Carles menambahkan, pada tanggal 29 Juni kemarin dia telah dikembalikan dan diserahkan kepada pihak kejaksaan Negeri Parigi, itu semua kami lakukan karena kejaksaan memiliki MoU dengan pemerintah dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Tutupnya.
Sumber : kompas-sulawesi.id